JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam laporan 5 tahun kinerja periode 2007-2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan perlunya mengamandemen Undang-Undang HAM. Dua undang-undang yang perlu diamandemen tersebut ialah UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"UU Nomor 33 Tahun 1999 perlu diamandemen sebab ada beberapa kekurangan dalam peraturan tersebut yang memperlemah mandat Komnas HAM dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara optimal. UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM perlu diamandemen untuk memperkuat mandat Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan proyustisia," kata Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, Kamis (30/8/2012) di Jakarta.
Komnas HAM menilai sudah banyak penyelidikan terhadap pelanggaran HAM, tetapi belum banyak perubahan nyata yang terjadi dalam masyarakat. Hal tersebut dikarenakan penyelesaian hasil penyelidikan Komnas HAM masih tergantung pada pihak lain untuk ditindaklanjuti. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung, dengan didapatinya fakta bahwa sejumlah penyelidikan Komnas HAM sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penuntutan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM 2007-2012 pada Rabu (29/8/2012). Keppres tersebut berlaku sejak 30 Agustus 2012 atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan ke-11 komisioner tersebut.
Keppres ini mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di Komnas HAM. Perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM 2007-2012 ini disebabkan DPR dan pemerintah belum juga membentuk komisioner baru Komnas HAM. Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan hingga Selasa (28/8/2012) belum menentukan waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 kandidat komisioner Komnas HAM periode 2012-2017.
Komnas HAM telah mengirim 30 nama calon komisioner Komnas HAM ke DPR sejak awal Juli. Namun, karena DPR memasuki masa reses sejak 14 Juli dan baru bersidang 16 Agustus, kemudian libur Idul Fitri dan baru aktif lagi 27 Agustus, proses di Dewan terhenti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.