JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, KPK-lah yang akan menangani penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), selain tersangka Irjen Djoko Susilo. Tiga tersangka itu juga menjadi tersangka oleh Polri.
Menurut Abraham, sesuai dengan ketentuan undang-undang, KPK lebih berhak menangani penyidikan ketiga tersangka itu. Selain itu, menurutnya, Polri telah menunjukkan sinyal akan menyerahkan penanganan berkas tiga tersangka itu kepada KPK.
"KPK yang akan menangani. Walaupun belum terucap ya, dari bahasa tubuh, saya menangkap teman-teman di Kepolisian sudah memahami dan ingin mendukung sepenuhnya KPK," ujar Abraham di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Abraham mengatakan, dari koordinasi KPK dengan Polri, sudah ada sikap saling memahami antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. Ketiga tersangka yang akan "diserahkan" kepada KPK itu adalah Brigadir Jenderal (Polisi) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indoneisa (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto selaku rekanan proyek.
Sama seperti Djoko, ketiga tersangka itu dijerat KPK dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Sejauh ini KPK baru menggarap berkas tersangka Djoko Susilo. KPK memanggil sejumlah perwira Polri untuk diperiksa sebagai saksi Djoko. Djoko sendiri belum diperiksa oleh KPK sebagai tersangka. Abraham mengatakan bahwa KPK akan memeriksa Djoko setelah selesai memeriksa para saksi.
Djoko justru sudah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Polri. Polri memeriksa Djoko sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka lainnya di Polri. Pada pemeriksaan 24 Agustus lalu, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk Didik. Pemeriksaan Djoko sebagai saksi Didik ini sekaligus menandakan Polri lebih dulu menggarap berkas Didik dibanding KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.