Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Banyak yang Dilakukan, Sedikit Perubahan

Kompas.com - 30/08/2012, 14:22 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Kamis ini (30/8/2012) merupakan hari terakhir masa bakti 11 komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012. Dalam laporan kerja dan capaian Komnas HAM Periode 2007-2008, yang dibacakan M.Ridha Saleh di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat (30/8), Komnas HAM menyimpulkan, 5 tahun kerja Komnas HAM Periode 2007-2012: sudah banyak yang dilakukan namun belum banyak perubahan.

Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, kehadiran Komnas HAM telah membawa harapan baru bagi publik di tanah air, khususnya korban pelanggaran HAM. "Jadi dapat disimpulkan, masyarakat korbam pelanggaran HAM mempunyai harapan yang besar kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM yang mereka hadapi," jelas Ifdhal.

Namun besarnya harapan masyarakat tidak sebanding dengan mandat yang dimiliki Komnas HAM yang hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. "Rekomendasi Komnas HAM hanya bersifar morally binding saja, sehingga masih tergantung pada keseriusan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM," terang Ifdhal.

Dalam laporan pertanggungjawaban Komnas HAM Periode 2007-2012, juga dijelaskan bahwa ketergantungan Komnas HAM kepada pihak lain dalam menindaklanjuti hasil penyelidikannya menunjukan kurang seriusnya perhatian pemerintah kepada Komnas HAM.

"Pengalaman selama ini menunjukan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya pihak Kejaksaan Agung dengan didapati fakta bahwa sejumlah penyelidikan Komnas HAM sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan," tegas Ifdhal.

Untuk memperkuat mandat yang diembannya, Komnas HAM meminta dilakukan amendemen terhadap UU no 39 tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga mengusulkan fungsinya dalam penyelidikan proyustisia diperkuat, karena itu perlu dilakukan amendemen terhadap UU no 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

Komisi yang berwibawa dan disegani di era Orde Baru itu terancam tutup usia. DPR dan pemerintah belum juga membentuk komisioner baru Komnas HAM. Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan hingga Selasa (28/8) belum menentukan waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 kandidat komisioner Komnas HAM periode 2012-2017.

Buktinya, Komnas HAM telah mengirim 30 nama calon komisioner Komnas HAM ke DPR sejak awal Juli. Namun karena DPR memasuki masa reses sejak 14 Juli dan baru bersidang 16 Agustus, kemudian libur Idul Fitri dan baru aktif lagi 27 Agustus, proses di dewan terhenti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com