BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM 2007-2012 pada Rabu (29/8/2012).
Keppres tersebut berlaku sejak 30 Agustus 2012, atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan ke-11 komisioner tersebut. Keppres ini mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di Komnas HAM.
"(Keppres) ini ada batas waktunya, yaitu sampai dengan ditetapkannya nanti komisioner yang baru," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kepada para wartawan di Bandung, Kamis (30/8/2012).
Sudi mengatakan, Presiden menerima surat permohonan perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM pada Rabu lalu. Saat itu juga, Kementerian Sekretariat Negara langsung membuat rancangan keppres. Setelah selesai, rancangan tersebut dikirim ke Presiden. Saat itu juga Kepala Negara menandatanganinya. Masa jabatan 11 Komisioner Komnas HAM 2007-2012 berakhir pada 30 Agustus, sedangkan komisioner baru belum jelas kapan dipilih, apalagi dilantik.
Komnas HAM sebenarnya sudah mengirimkan 30 nama calon komisioner komisi periode 2012- 2017 kepada DPR, 11 Juli 2012. Namun, pada 14 Juli 2012, DPR reses dan baru kembali bersidang 16 Agustus 2012. Setelah itu, DPR cuti Idul Fitri dan baru aktif 27 Agustus.
Saat ini, 30 nama calon itu bahkan belum diterima Komisi III secara resmi. Nama-nama itu resmi diterima jika sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR yang rencananya digelar 30 Agustus 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.