Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Parpol Besar dan Kecil Harus Ikut Verifikasi

Kompas.com - 29/08/2012, 21:29 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan, partai politik besar dan kecil harus melakukan verifikasi. Hal tersebut untuk menjamin keadilan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum.

"Mulai dari partai politik yang besar seperti Demokrat, PDI-P, Golkar, dan sembilan partai di DPR bersama partai lain seperti Nasdem, Nasrep, semuanya harus ikut verifikasi," ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Mahfud menjelaskan, semua partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum, baik yang sudah mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak memiliki kursi di DPR, harus melakukan verifikasi yang setara dan adil karena partai politik adalah sifatnya berbadan hukum.

Dia menambahkan, persyaratan untuk Pemilu 2009 berbeda dengan mengikuti persyaratan Pemilu 2014. Dia menyoroti ketidakadilan jika diberlakukan partai yang lolos verifikasi 2009 kemudian dianggap lolos Pemilu 2014 tanpa melalui mekanisme verifikasi.

"Kalau mau verifikasi ukurannya yang sama dong. Tidak adil kalau lolos 2009 lalu dianggap lolos juga 2014, itu tidak fair, tidak adil," pungkas Mahfud MD.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 208] yang diajukan partai gurem, yaitu PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI, dan Partai Nasdem.

Dengan demikian, semua partai politik baik parpol besar maupun kecil harus menjalani verifikasi pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com