Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Telah Terapkan Keadilan Substantif

Kompas.com - 29/08/2012, 20:54 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi dinilai telah menerapkan prinsip keadilan subtantif maupun keadilan prosedural dengan keluarnya putusan yang mengharuskan seluruh partai politik mesti diverifikasi untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Menurut Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, Rabu (29/8/2012) malam, putusan MK jelas membatalkan ketentuan hukum diskriminatif dan menodai rasa keadilan, juga menegakkan pentingnya keadilan prosedural yang berjalan melalui verifikasi semua parpol yang akan mengikuti pemilu.

Seperti diberitakan pada Rabu (29/8/2012) siang, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Semua partai politik memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Selain itu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Girindra, MK menunjukkan wibawa dan otoritas untuk melawan konsensus politik parlementer. "Hegemoni parpol-parpol parlemen telah dibongkar dengan putusan MK yang mencerminkan paradigma hukum bermuatan keadilan, bukan hukum berbasis kepentingan mengawetkan status quo politik," sebut Girindra.

KIPP juga berpandangan, putusan MK itu tidak akan mengganggu program, jadwal, dan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan KPU karena KPU sudah menyiapkan regulasi dan perangkat untuk verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Girindra pun menyatakan, parpol-parpol parlemen seharusnya dapat menerima dan melaksanakan putusan MK sehingga dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang fair, tidak diuntungkan oleh ketentuan hukum yang disusun demi kepentingan partainya sendiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com