JAKARTA, KOMPAS.com -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen hanya di tingkat nasional dan tidak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multipartai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, kami sesalkan putusan itu. Tapi sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut," tutur Sekretaris Jenderal PPP Muchammad Romahurmuziy, Rabu (29/8/2012) di Jakarta.
Pada Rabu (29/8/2012) siang, MK memutuskan permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Selain itu, PT sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.