Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Minta Maaf, Kaligis Tak Peduli

Kompas.com - 28/08/2012, 14:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara advokat senior OC Kaligis dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tampaknya masih akan berlangsung alot. Kaligis menyatakan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum meski Denny sudah meminta maaf terkait kicuan "Advokat Korup" yang ditulisnya di Twitter.

"Jadi saya tempeleng dulu, Anda baru meminta maaf. Anda setuju diperlakukan seperti itu? Mohon maaf Pak Menteri, saya beda pendapat," ujar Kaligis seusai memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8/2012).

Menurut Kaligis, sikap Denny yang dinilai menghina profesi advokat tidak bisa dibiarkan. Ia tetap memilih jalur hukum untuk memperkarakan "kicauan" Denny di akun Twitter-nya yang menyindir advokat pembela terdakwa kasus korupsi itu.

"Ini negara hukum. Tidak ada advokat koruptor, yang ada dia bela orang yang disangka korupsi. Kalau inkracht saja, dalam KUHAP bisa ditinjau kembali. Saya tergerak. Saya tidak mau mentang-mentang dia Wamen (Wakil Menteri) fitnah kita (advokat) seenaknya," ujar Kaligis.

Advokat yang sempat menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pengusaha Artalyta Suryani, dan Anggodo Widjojo ini mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro adalah bukti niatnya untuk memproses kasus ini secara hukum.

"Loh kalau tidak (ingin terus), kenapa saya datang kemari, kan katanya hukum harus ditegakkan. Masa giliran Denny, hukum harus dikesampingkan," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, "kicauan" Denny di situs jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat. Denny menulis dalam tweet-nya, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Tweet itu dipandang sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap profesi advokat. OC Kaligis akhirnya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012) pekan lalu. Denny dituding melanggar Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait hal ini, Denny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada para advokat yang dianggap "bersih". Denny menyesali pernyataannya di Twitter. Menurutnya, pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman di kalangan advokat.

"Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh Twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (27/8/2012).

"Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," lanjut Denny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com