Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung Digugat terkait Kasus Korlantas

Kompas.com - 28/08/2012, 13:43 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat tiga lembaga penegak hukum yaitu Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berujung sengketa penyidikan.

"Gugatan ini dilakukan karena ketiga lembaga tersebut sudah menyalahi dan menyimpang dalam hal melakukan proses hukum dalam penyidikan dan penahanan pada kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelum sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).

KPK digugat, terang dia, karena dianggap tidak memiliki ketegasan dalam menindak perkara. Menurut Boyamin, KPK sejatinya memiliki landasan kuat yaitu UU KPK. Namun, KPK dianggap tidak berani mengambil alih kasus tersebut.

Sementara, lanjutnya, Polri digugat karena dinilai tidak menaati undang-undang yang mengatur penyidikan. Dalam kasus simulator SIM, kata dia, berdasarkan UU KPK seharusnya Polri menyerahkan penyidikan kepada KPK karena KPK sudah lebih dahulu menangani perkara tersebut.

"Dalam UU KPK Pasal 30 kan jelas, jika KPK sudah melakukan penyidikan, lembaga lain harus berhenti. Polisi sudah melakukan penahanan dan penyidikan dengan tidak sah. Artinya, polisi melakukan perampasan kemerdekaan orang, makanya kita juga gugat ke Komnas HAM," tambahnya.

Selanjutnya, gugatan MAKI pada Kejaksaan Agung didasari oleh sikap lembaga tersebut yang tetap menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan melakukan perpanjangan penahanan yang ditangani oleh Polri. Padahal sudah jelas Kepolisian tidak berhak melakukan penyidikan dan penahanan.

"Sudah terlihat kalau kasus ini (Korlantas) sarat kepentingan. Jadi, kami menuntut agar kasus ini segera diserahkan ke KPK. Lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan stop lanjutkan proses hukum simulator SIM korlantas Polri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com