Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Sultan Masuk Parpol Tak Akan Berdampak Pada Golkar

Kompas.com - 28/08/2012, 11:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan Sultan Hamengku Buwono X untuk menjadi anggota partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai tidak akan berdampak signifikan kepada Partai Golkar jika melihat rekam jejak Sutan di Golkar.

"Nampak Sultan tidak diposisikan sebagai mainstream jajaran elit Golkar. Kontribusi Sultan di Golkar tidak lagi nampak intensif terlebih di bawah kepengurusan Ical (Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar). Jadi tidak masalah adanya larangan Sultan tak boleh aktif di parpol," kata Gun Gun Heryanto, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Selasa ( 28/8/2012 ).

Seperti diketahui, Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam dilarang menjadi anggota parpol. Hal itu tertuang dalam RUUK DIY yang dijadwalkan disahkan DPR pekan ini.

Meskipun tidak boleh menjadi anggota partai politik, hak politik Sultan dan Paku Alam yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dihilangkan. Keduanya tetap berhak memilih ataupun dipilih, seperti halnya warga negara Indonesia lainnya.

Gun Gun menilai larangan itu merupakan langkah yang moderat. Jika gubernur maupun wakil gubernur DIY tidak dipilih langsung seperti dalam pilkada di daerah lain, kata dia, maka sewajarnya kedua pemimpin itu melintasi berbagai kekuatan parpol dan mendedikasikan diri sebagai negarawan.

"Kesultanan dan kekhususan jabatan gubernur yang melekat itu sebaiknya memang dipegang oleh Sultan yang bukan politisi parpol. Jadi, Sultan tidak usah berpartai. Fokus saja menjaga kearifan lokal. Jika pun dikehendaki, bisa saja Sultan maju sebagai capres maupun cawapres 2014," pungkas Gun Gun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com