Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Saya Tidak Bermaksud Menghina Presiden

Kompas.com - 28/08/2012, 09:32 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang kini berprofesi sebagai advokat menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghina Presiden.

"Saya merasa perlu memberikan tanggapan atas anggapan berbagai pihak bahwa saya menghina Presiden dengan mengatakan Presiden koruptor. Apa yang saya katakan haruslah dilihat dalam konteks respons saya atas berbagai statement yang dibuat oleh Wamenkumham Denny Indrayana di Twitter," kata Yusril, Selasa (28/8/2012) di Jakarta.

Yusril hanya ingin mengingatkan Denny mengenai konsekuensi dari pernyataannya yang menuduh advokat yang menangani perkara korupsi sebagai advokat koruptor dapat berlanjut pada penyebutan Presiden yang memberikan grasi kepada koruptor juga bisa disebut sebagai Presiden koruptor. Alur berpikir Denny, menurut Yusril, tidak sehat dan dapat berimplikasi pada kegaduhan politik. 

"Saya sebenarnya enggan menanggapi statement Denny. Saya baru bereaksi ketika dia menyebut saya membantu para koruptor sehingga keinginan pemerintah untuk mengetatkan pemberian hak-hak narapidana korupsi jadi terhambat. Padahal, langkah yang saya lakukan adalah koreksi terhadap pemerintah yang sering mengedepankan kebijakan dan mengabaikan serta menabrak undang-undang," katanya.

Menurut Yusril, selayaknya Presiden SBY juga menertibkan para pembantunya, terutama Wamenhuk dan HAM ini, agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang dapat menjadi bumerang bagi pemerintah dan merusak wibawa Presiden.

Para pembantu Presiden harus menjaga wibawa Presiden dengan mengawalnya dalam setiap mengambil langkah dan kebijakan, terutama dalam tiga hal. Pertama, jangan sampai ada langkah dan kebijakan Presiden yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku. Kedua, jangan sampai ada langkah dan kebijakan Presiden yang secara administratif incorrect. Ketiga, jangan sampai ada langkah kebijakan Presiden yang secara politis menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Pembantu Presiden yang tidak mampu melakukan ketiga hal itu sia-sia menjadi pembantu Presiden," ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com