JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka kemungkinan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kartini, salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kemungkinan untuk kita meminta keterangan majelis hakim yang lain itu ada. Memeriksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Kartini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kepengurusan perkara korupsi mobil dinas yang melibatkan Ketua DPRD Gerobokan, M Yaeni itu. Selain Kartini, anggota majelis hakim Tipikor Semarang yang semula menangani perkara korupsi mobil dinas tersebut adalah Lilik Nuraini dan Asmadinata.
Sekitar sebulan lalu, hakim Lilik mendapat sanksi disiplin sehingga posisinya sebagai ketua majelis hakim digantikan dengan Pragsono. Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK hari ini memeriksa M Yaeni.
Ketua DPRD Gerobokan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi mobil dinas itu diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Semarang.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Bambang.
Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Kartini tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono serta Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini. Diduga, Sri adalah adik M Yaeni.
Hari itu juga, KPK menetapkan Kartini, Heru, dan Sri sebagai tersangka. Kartini dan Heru kemudian ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, sementara Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.