JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal, Murdoko.
Penilaian jaksa tersebut disampaikan saat menanggapi eksepsi Murdoko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2012). "Sudah seharusnya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah memenuhi syarat materiil dan bisa dijadikan dasar memeriksa perkara ini," kata jaksa Andi Suharlis.
Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menolak keberatan tim pengacara yang menilai Murdoko tidak layak disidangkan di Pengadilan Tipikor. Kuasa hukum Murdoko beralasan bahwa saat perkara itu terjadi, yang bersangkutan bukan penyelenggara negara.
Menurut jaksa, Murdoko saat itu memang bukan penyelenggara negara. Namun, dia dapat didakwa melakukan korupsi karena diduga bersama-sama dengan dua pejabat negara melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Murdoko diduga bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006, Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Mereka diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kendal, sebesar Rp 4,75 miliar.
"Pasal 11 UU KPK tidak memberi penjelasan soal pihak terkait sehingga bisa ditafsirkan siapa saja yang melakukan perbuatan bersama-sama melakukan tipikor berhak ditangani KPK," ujar Andi.
Selain itu, tim jaksa penuntut umum KPK menilai pendapat tim pengacara Murdoko, yang mengatakan bahwa tidak masuk akal jika Murdoko mencampuri urusan rumah tangga Kabupaten Kendal, hanyalah asumsi. Untuk membuktikan asumsi tersebut, kata jaksa Andi, harus dilakukan melalui pemeriksaan di persidangan.
Jaksa juga menilai eksepsi pengacara yang keberatan jika Murdoko disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta patut ditolak. Menurut jaksa KPK, Mahkamah Agung sudah memutuskan pelaksanaan sidang Murdoko digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kondisi Pengadilan Tipikor Semarang sedang tidak memungkinkan.
Atas tanggapan jaksa ini, Murdoko yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak berkomentar. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menunda sidang hingga 3 September 2012 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Murdoko, Hendy, dan Warsa diduga menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana itu dilakukan Murdoko secara berkesinambungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.