Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Murdoko Harus Tetap Disidang

Kompas.com - 27/08/2012, 12:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal, Murdoko.

Penilaian jaksa tersebut disampaikan saat menanggapi eksepsi Murdoko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2012). "Sudah seharusnya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah memenuhi syarat materiil dan bisa dijadikan dasar memeriksa perkara ini," kata jaksa Andi Suharlis.

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menolak keberatan tim pengacara yang menilai Murdoko tidak layak disidangkan di Pengadilan Tipikor. Kuasa hukum Murdoko beralasan bahwa saat perkara itu terjadi, yang bersangkutan bukan penyelenggara negara.

Menurut jaksa, Murdoko saat itu memang bukan penyelenggara negara. Namun, dia dapat didakwa melakukan korupsi karena diduga bersama-sama dengan dua pejabat negara melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Murdoko diduga bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006, Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Mereka diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kendal, sebesar Rp 4,75 miliar.

"Pasal 11 UU KPK tidak memberi penjelasan soal pihak terkait sehingga bisa ditafsirkan siapa saja yang melakukan perbuatan bersama-sama melakukan tipikor berhak ditangani KPK," ujar Andi.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum KPK menilai pendapat tim pengacara Murdoko, yang mengatakan bahwa tidak masuk akal jika Murdoko mencampuri urusan rumah tangga Kabupaten Kendal, hanyalah asumsi. Untuk membuktikan asumsi tersebut, kata jaksa Andi, harus dilakukan melalui pemeriksaan di persidangan.

Jaksa juga menilai eksepsi pengacara yang keberatan jika Murdoko disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta patut ditolak. Menurut jaksa KPK, Mahkamah Agung sudah memutuskan pelaksanaan sidang Murdoko digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kondisi Pengadilan Tipikor Semarang sedang tidak memungkinkan.

Atas tanggapan jaksa ini, Murdoko yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak berkomentar. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menunda sidang hingga 3 September 2012 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Murdoko, Hendy, dan Warsa diduga menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana itu dilakukan Murdoko secara berkesinambungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com