JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengaku siap menghadapi proses hukum atas dilaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh pengacara OC Kaligis atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi advokat.
Menurut Denny, dirinya hanya mengkritisi malapraktik yang dilakukan oleh oknum advokat dalam membela tersangka korupsi. Tindakan oknum advokat yang seolah 'maju tak gentar membela yang bayar' itu, kata Denny, sudah menyakiti hati rakyat.
"Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, ataupun digugat, itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah akan saya terima dengan ikhlas. Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat, serta agar pejuangan ini tetap mendapat ridho," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (24/8/2012).
Kemarin, OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
Pekan depan, Polda mulai memeriksa OC Kaligis selaku pelapor. Selain mendapat reaksi dari OC Kaligis, advokat Hotman Paris Hutapea juga mengajak advokat lain dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Denny secara perdata dan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.