JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku akan kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (24/8/2012).
"Akan kooperatif (dengan) pemanggilan KPK," kata Djoko setelah keluar dari gedung Bareskrim untuk menjalani shalat Jumat. "Masih proses hukum. Akan kooperatif. Masih dalam proses," lanjutnya.
Namun, ia bungkam saat ditanya mengenai tuduhan suap terhadap dirinya dalam kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Djoko yang mengenakan pakaian safari abu-abu tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 08.55. Tampak hadir beberapa kuasa hukumnya, antara lain Dion Pongkor, Hero Anthony, dan Jan Situmorang.
Djoko ditetapkan tersangka oleh Komisi KPK pada 27 Juli 2012. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Kasus yang menimpa Djoko terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Ia diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari pihak pemenang tender, yaitu Budi Susanto yang merupakan direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Uang untuk Djoko diberikan Budi melalui Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) yang menjadi subkontraktor proyek tersebut. Budi dan Sukotjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.