JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Putra Zulkarnen Djabar tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan peralatan TI laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 yang bernilai Rp 51 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.