JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus tersebut, yakni hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Mandalena Marpaung, dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Keduanya tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang sesaat setelah diduga bertransaksi suap.
Bersaman dengan penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 150 juta. Selain Kartini dan Heru, KPK mengamankan Sri Dartuti. Sri diduga menyuap Kartini terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Adapun M Yaeni masih menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sejak 11 April 2012, Yaeni dikeluarkan dari tahanan dan menjadi tahanan kota melalui putusan majelis hakim yang menangani perkaranya.
Selain Kartini, ada dua hakim lain yang menangani perkara Yaeni, yakni hakim Lilik Nuraini dan Asmadinata.
KPK menjerat Kartini dan Heru dengan pasal berlapis. Kartini diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Heru dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a, b, c atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.