Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Pemecatan Hakim Tipikor Kewenangan Presiden

Kompas.com - 22/08/2012, 17:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menjelaskan MA tidak memiliki kewenangan memecat kedua Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan Pontianak, KM dan HK, yang diduga menerima suap dari tersangka kasus korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah. Pemecatan kedua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut adalah wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kewenangan MA itu memberhentikan sementara, kan yang mengangkat dan memberhentikan itu kewenangan Presiden. Jadi pemecatan kedua hakim Tipikor itu hanya bisa dilakukan oleh Presiden," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/8/2012).

Djoko menjelaskan, proses hukum yang menyangkut kedua hakim nakal tersebut masih sedang berjalan. Pada nantinya, terangnya, kalau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden agar memberhentikan secara tetap kedua hakim tersebut.

Dia menjelaskan, MA tidak mencari bukti baru sebelum memberhentikan hakim ad hoc Tipikor Semarang dan Pontianak. Sebab, sudah ada laporan dari Pengadilan Tipikor Semarang, dan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung, lanjut Djoko, hanya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terkait hal tersebut. "Yang mengeluarkan SK (Pemberhentian Sementara) itu Dirjen Badilum (Badan Peradilan Umum). Saya tidak tahu pasti, tetapi setahu saya Dirjen sudah dipanggil Ketua MA waktu open house di rumahnya terkait pemberhentian sementara itu," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com