Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Pecat Hakim Tipikor KM dan HK

Kompas.com - 19/08/2012, 16:55 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mendukung langkah Mahkamah Agung yang hendak memecat dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang dan Pontianak, KM dan HK. Keduanya dikenal tak berkinerja dengan baik.

"Keduanya memang sudah bandit. Saya sudah sepakat dengan Mahkamah Agung untuk memecatnya. Karena sudah nyata ketangkap KPK dan mau dibuktikan apalagi?" kata Eman kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/8/2012). Terlebih, sambung Eman, penangkapan tersebut dilakukan KPK bersama dengan Badan Pengawas MA.

Jika tidak dipecat, Eman khawatir bahwa perilaku kedua hakim tersebut dapat ditiru oleh rekan-rekan sejawat lainnya. Saat ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, senilai Rp 1,9 Miliar.

Selain itu KPK turut menetapkan SD yang berprofesi sebagai wiraswasta sebagai tersangka. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2012) pagi.

"Jadi KPK sudah menetapkan sejak beberapa saat yang lalu. HK, KM dan SD sudah tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat malam di Jakarta. Johan mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

KM yang menjadi hakim Pengadilan Tipikor Semarang dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun HK, hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a, b, c atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha berinisial SD yang diduga merupakan adik Ketua DPRD Grobogan M Yaeni dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com