JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, perdebatan seputar remisi bagi narapidana sudah menjadi perhatiannya sejak awal memangku jabatan menteri 10 bulan yang lalu. Pihaknya masih tetap mengupayakan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah yang mengatur ketetapan mengenai remisi.
"Sejak awal masa tugas saya, itulah (remisi) salah satu semangat awal saya," ujar Amir di Kantor Kemenkumham Jakarta, Minggu (19/8/2012).
Ia mengutarakan, sebelum memangku jabatan Menkumham sudah sering terdengar aspirasi publik yang menginginkan adanya kebijakan remisi yang berbeda bagi narapidana dalam terlibat tiga kasus utama. Ketiga tindak pidana tersebut adalah korupsi, terorisme, dan narkotika.
Saat ia menjabat sebagai menteri pun polemik yang sama masih berlangsung. "Cukup panjang polemik yang harus saya hadapi dengan berbagai pihak. Bahkan sampai DPR pun menilai demikian, agar pelaku tindak pidana tertentu, khususnya korupsi harus diperlakukan berbeda," ungkap Amir.
Ia menjelaskan, bersama Wamen Denny Indrayana dan Dirjen Permasyarakatan Sihabuddin, ia terus mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan remisi. Hingga saat ini pun pihaknya masih terus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Ia berharap, masyarakat bisa bersabar. Belum lahirnya peraturan baru untuk menggantikan PP 28 Tahun 2006 yang mengatur tentang remisi menjadikan pihaknya harus tetap memenuhi hak remisi yang dimiliki narapidana.
"Kita berkomunikasi juga dengan pemangku kepentingan lain agar dalam waktu dekat bisa dilahirkan undang-undang baru yang mengatur hal ini," janji Amir.
Polemik remisi kembali mengemuka dengan pemberian remisi yang diterima Gayus H. Tambunan, terpidana dalam kasus pajak dan Polycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Remisi yang didapatkan keduanya di Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan dianggap berlebihan lantaran jika ditambah pengurangan masa tahanan rutin dua kali setahun, kedua terpidana tindak kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat itu bisa empat kali dalam setahun mendapat potongan masa tahanan. Hal ini mengakibatkan keduanya akan menghuni lembaga pemasyarakatan jauh lebih singkat dari masa tahanan yang ditentukan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.