Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Koreksi Putusan Bebas Kartini Marpaung

Kompas.com - 18/08/2012, 13:17 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-  Mahkamah Agung diminta untuk mengoreksi putusan bebas yang pernah dijatuhkan oleh hakim ad hoc tipikor, KM (Kartini Marpaung) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat kemarin. Putusan bebas itu dijatuhkan bersama rekan sesama hakim, yaitu Lilik Nuraini (hakim karir) dan Asmadinata.

"Pada tingkat kasasi, MA harus membatalkan putusan bebas sejumlah kasus korupsi yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang di mana Kartini Marpaung sebagai hakim anggota," ungkap Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (18/8/2012).

Kartini Marpaung bersama dengan Lilik dan Asmadinata, ujar Emerson, dikenal sebagai tiga serangkai yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi. Perkara yang dibebaskan antara lain, Untung Sarono Wiyono Sukarno (mantan Bupati Sragen yang didakwa menyalahgunakan APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar, Suyato (terdakwa suap/gratifikasi senilai Rp 13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004).

Juga putusan atas nama Teguh Tri Murdiono (terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar), Heru Djatmiko (terdakwa korupsi dan suap terhadap pejabat Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar), dan Yanuelva Etliana (terdakwa pembobolan dana Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar yang dibebaskan melalui putusan sela).

Semua putusan itu dijatuhkan pada tahun ini, 2012. Pada 18 Juni 2012 lalu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa Kartini bersama-sama dengan Lilik dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat menjatuhkan vonis bebas tersebut. KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada ketiga hakim itu. KY juga meminta MA untuk memindahkan ketiganya di tempat yang terpisah.

Atas usulan tersebut, MA pun mengadakan investigasi dan pemeriksaan tersendiri kepada ketiga hakim tersebut. Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada Lilik yaitu penon-paluan, yaitu tidak boleh menangani perkara untuk kurun waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Nasional
    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Nasional
    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Nasional
    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    Nasional
    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Nasional
    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Nasional
    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Nasional
    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Nasional
    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    Nasional
    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Nasional
    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Nasional
    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Nasional
    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com