Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coret Calon Hakim yang Pernah Bela Koruptor

Kompas.com - 18/08/2012, 13:09 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta untuk segera mencoret peserta seleksi yang tercatat pernah menjadi pembela terdakwa korupsi. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk instrospeksi Mahkamah Agung terkait kasus penangkapan KM (Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang) dan HK (Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Pontianak).

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam siaran persnya, Sabtu (18/8/2012).

Seperti diberitakan, Jumat kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan MA menangkap tangan KM dan HK sedang melakukan transaksi suap dengan pengusaha SD (Sri Dartuti, diduga adik Wakil Ketua DPRD Grobogan Yaeni yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang).

"MA didorong untuk melakukan introspeksi dalam seleksi hakim ad hoc 2012. MA harus mencoret calon yang dinilai bermasalah atau pernah menjadi pengacara koruptor," ungkap Emerson.

Seperti diketahui, MA saat ini tengah merekrut hakim ad hoc tipikor untuk memenuhi kekurangan hakim di Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Sebanyak 89 orang calon telah lolos seleksi tahap kedua.

Emerson juga melansir jejak rekam Kartini dan Heru. Berdasarkan catatan ICW, Heru pernah menjadi pengacara kasus korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Tahun 2006 dengan terdakwa Dosen Politeknik Negeri Semarang (Polines) Joko Triwardoyo dan alumnus Polnes Denny Kriswanto di PN Semarang Tahun 2009.

Heru juga pernah menjadi pengacara tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Grobogan (Soedjono, Syahiro, dan Wisnu) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Grobogan Tahun Anggaran 2004 senilai Rp 1,7 miliar. Perkara itu diadili di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Heru juga pernah menjadi pembela mantan Rektor dan Pembantu Rektor II IKIP Veteran Semarang, JFM Suwandi dan Etty Hermiwati, dalam perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan senilai Rp 1,2 miliar. Perkara tersebut diputus bebas oleh PN Semarang.

Heru diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor pada 2 Maret 2011 dan diangkat sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak pada 12 April 2011.

Sementara itu, jejak rekam Kartini sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor bersama-sama dengan majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraini dan hakim tipikor lainnya Asmadinata dikenal sering membebaskan kasus korupsi. Setidaknya lima perkara dibebaskan oleh majelis hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com