Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peroleh Remisi, 32 Koruptor Merdeka

Kompas.com - 17/08/2012, 16:44 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para koruptor ikut merasakan kegembiraan di HUT Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia, Jumat (17/8/2012). Sebanyak 32 narapidana kasus korupsi dapat keluar dari berbagai lembaga permasyarakatan (lapas) setelah mendapat remisi umum HUT RI.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabudin mengatakan, selain 32 napi kasus korupsi bebas, 551 koruptor juga mendapat remisi umum antara satu bulan dan tiga bulan. Akhir pekan ini, para narapidana itu juga akan kembali menikmati remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H sesuai dengan agama yang dianutnya. Namun, Sihabudin mengaku tidak tahu siapa saja napi kasus korupsi yang mendapat remisi dan bebas hari ini.

Acara penyerahan remisi itu dilakukan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, Jumat. Hadir dalam acara itu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Wakil Menkum dan HAM Denny Indraya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan pejabat lain di lingkungan Kemenhuk dan HAM.

Amir mengatakan, pemberian remisi tidak dilakukan berdasarkan kategorisasi jenis pidana. Semua napi mendapat hak remisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan, PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan, dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Menurut Amir, PP Nomor 28/2006 sudah memberi pengetatan terhadap napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Namun, karena ada tuntutan masyarakat agar remisi untuk ketiga jenis pidana itu lebih diperketat, khususnya korupsi, maka tengah dilakukan revisi PP 28/2006 .

"Kita tengah proses harmonisasi PP 28/2006. SOP-nya sedang kami susun. Jadi, jangan sampai ada persepsi kami tinggalkan semangat itu (pengetatan remisi)," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com