JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 56.349 narapidana mendapat remisi umum atau pengurangan masa pidana antara satu sampai tiga bulan dalam rangka HUT ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, sebanyak 2.246 orang langsung bebas dari berbagai lembaga permasyarakatan (lapas).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat ( 17/8/2012 ). Hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabudin, dan pejabat Kemenkum dan HAM lainnya.
Selain remisi HUT RI, Kemenkum dan HAM juga akan memberikan remisi umum ketika Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H nanti. Sebanyak 48.988 orang akan mendapat pengurangan masa pidana dan 793 orang akan langsung bebas dari lapas.
Pemberian remisi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan, PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan, dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.
Dalam acara itu ditandatangani pula kesepakatan bersama antara Kemenkum dan HAM dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait peningkatan keterampilan napi di bidang konstruksi bangunan dan pengelolaan air limbah serta sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.