JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama dipastikan tidak akan ber-Lebaran bersama keluarganya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menahan salah seorang tersangka korupsi dalam kasus itu.
"Minggu ini bisa dipastikan salah satu tersangka korupsi Al Quran akan kami tahan," ujar salah seorang petinggi di KPK kepada Kompas, Selasa (14/8/2012) malam ini.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka korupsi Al Quran, politikus Partai Golkar anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetiya. Namun, petinggi KPK ini belum membeberkan, siapakah di antara dua tersangka korupsi Al Quran tersebut yang akan ditahan duluan dan ber-Lebaran di bui.
"Pasti salah seorang dari mereka. Mengapa baru salah seorang, itu bagian dari strategi kami yang tak bisa dibeberkan," katanya.
Jika KPK menahan tersangka korupsi Al Quran pada pekan ini, maka kemungkinannya mereka akan ditahan pada Rabu besok atau Kamis lusa, mengingat Jumat mendatang merupakan hari libur, peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, Idul Fitri hampir dipastikan jatuh pada hari Minggu dan Senin mendatang.
Selama ini KPK belum pernah memanggil Zulkarnaen dan Dendy untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Hari Selasa ini, KPK memeriksa empat karyawan BCA, Andini Aryuanah, Dea Dewinta, Mardiana, dan Simon Petrus Sitanggang, untuk menelusuri aliran dana korupsi dalam kasus ini.
KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pejabat di Kementerian Agama terkait kasus ini. Pejabat yang sudah diperiksa antara lain Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.