Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadel Muhammad Gugat Peraturan Praperadilan

Kompas.com - 14/08/2012, 17:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fadel Muhammad yang kini berstatus tersangka perkara dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar melakukan gugatan frasa 'Pihak Ketiga Yang Berkepentingan' dalam Pasal 80 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai memiliki arti luas, sehingga dapat disalahartikan.

Pengajuan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut akibat gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh LSM atas penghentian penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan dana APBD Gorontalo 2001.

"Kami memohonkan uji materil Pasal 80 KUHAP, dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertiannya 'Pihak Ketiga Yang Berkepentingan' tidak dimaknai termasuk pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai subjek hukum yang memiliki hak gugat praperadilan," ucap Kuasa Hukum Fadel Muhammad sebagai pemohon, Muchtar Luthfi dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Muchtar menjelaskan, kasus yang juga melibatkan Ketua DPRD Gorontalo itu tidak terdapat cukup bukti, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Akan tetapi, LSM Gorontalo Corruption Watch (GCW) mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Gorontalo pada tahun 2001 silam.

Gugatan tersebut dikabulkan, sehingga perkara dibuka kembali dan Fadel Muhammad yang merupakan Mantan Gubernur Gorontalo dan Menteri Kelautan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Tidak jelasnya interpretasi pihak ketiga yang berhak mengajukan gugatan praperadilan menjadi perhatian Fadel Muhammad sebagai Pemohon.

"Kepentingan LSM apa? Mereka memanfaatkan frasa dalam Pasal 80 KUHAP untuk mengajukan praperadilan. Tidak tegasnya interpretasi terhadap frasa 'Pihak Ketiga Yang Berkepentingan' menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon (Fadel Muhammad), dan berujung pada reduksi hak konstitusional," imbuhnya.

Menanggapi permohonan, Anggota Panel Hakim Anwar Usman mengatakan, permohonan lebih terfokus pada kasus konkret. Anwar menyarankan agar lebih dahulu memfokuskan masalah konstitusional dari pasal yang diuji. Pemohon juga diharapkan menambah referensi dalam menyusun permohonan.

"Pemohon meminta Pasal 80 KUHAP konstitusional bersyarat, apakah LSM dapat menjadi subjek hukum yang memiliki hak untuk gugat melalui praperadilan, seperti itu yang saudara minta? Perlu diperbaiki kembali bagaimana seharusnya pasal tersebut agar tidak merugikan Pemohon," ujar Anwar Usman.

Tidak berbeda jauh, Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan agar permohonan kembali dipertegas dan dielaborasi. Pemohon tidak boleh terjebak pada penerapan norma, tetapi pengujian norma dalam sebuah undang-undang. Kasus konstitusional juga harus dipertajam sehingga jelas pertentangannya dengan UUD 1945.

Selanjutnya, Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, dengan atau tanpa menggunakan saran dari majelis panel hakim.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com