JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI merangkul Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk dapat memediasi penyelesaian "sengketa" penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri antara KPK dan Polri.
"Peradi siap membantu memediasi KPK dan Polri," kata Ketua Umum Peradi Oto Hasibuan di Kantor Divisi Humas Polri di Jakarta, Selasa (14/8/2012). Menurut Oto, Peradi diundang Polri untuk memberikan pendapat atau masukan.
Oto menilai ketegangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas antara KPK dan Polri kurang baik bagi penegakan hukum karena terkait juga dengan nasib para tersangka.
Menurut Oto, Peradi tidak dalam kapasitas menjadi kuasa hukum dalam penanganan perkara, tetapi hanya dalam kapasitas memberikan pendapat hukum dan terbuka menjadi mediator. Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Peradi akan mengirim surat ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.