JAKARTA, KOMPAS.com - Electroral threshold atau ambang batas partai politik untuk mengikuti pemilu selanjutnya lebih baik ditingkatkan sampai 5 persen.
Hal tersebut dibutuhkan karena Indonesia masih perlu menata ulang pemilu dan partai untuk menjadi lebih profesional.
"Selama ini kan 3,5 persen, kalau perlu ditingkatkan menjadi 5 persen karena kita mau menata ulang pemilu dan partai," ujar Siti Zuhro, peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/8/2012) malam.
Siti mengungkapkan, partai politik harus sejalan dengan sistem presidensiil. Menurutnya, selama ini parlemen tidak efektif, mulai dari perihal regulasi dan pengawasan sampai budgeting. Parlemen selama ini, lanjutnya, hanya kepanjangan tangan dari partai sehingga seringkali terjadi intrik dan skandal korupsi yang justru merugikan rakyat.
Parpol, tegasnya, harus segera ditata dengan electoral threshold yang tinggi. Hal itu bagus karena parpol akan mempunyai akar yang kuat daripada hanya menjadi penghibur dan kualitas parpol dipertanyakan banyak pihak.
"Semakin sulit electoral treshold itu, maka partai semakin menghargai SDM (Sumber Daya Manusia) yang ditampilkan oleh partai ke masyarakat," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, jika electoral threshold semakin sulit maka partai akan tersaring dengan profesional. Selain itu, parpol akan dituntut untuk lebih terlecut berkompetisi dengan mengedepankan kinerja yang serius melayani rakyat agar electoral threshold partai tersebut tidak ambruk.
Ketatnya electoral threshold, menurut dia, juga akan membuat parpol semakin bijak menyaring para kadernya. Kader yang berpotensi memimpin bangsa akan dapat dilahirkan dari electoral threshold yang ketat itu karena parpol akan lebih mengedepankan kader berdasarkan kualitas bukan kuantitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.