Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Ingin KPK yang Tangani

Kompas.com - 10/08/2012, 15:26 WIB

Tak hanya para lelaki seperti Ibrahim dan Iskak yang ingin KPK menangani kasus simulator SIM, para perempuan seperti Ayu juga lebih mendukung KPK dalam menangani kasus itu.

Ayu, yang bekerja sebagai pegawai perusahaan swasta, melihat kerja KPK lebih membuahkan hasil dalam menyeret orang-orang yang terbukti bersalah ke penjara.

"Semoga saja cepat selesai kasus itu dan kasus korupsi yang lainnya," harapnya.

Dalam bahasa lain tapi makna setara dengan Ayu, Kurniawan, juga pegawai swasta, pesimistis Polri bisa menyelesaikan kasus simulator SIM ini.

"Kalau di tubuh Polri sebagai penegak hukum saja dapat kecolongan oleh adanya anggota yang korupsi, wajar kalau saya pesimistis jika permasalahan itu bisa diselesaikan (oleh Polri)," kata dia.

Sasaran kata Kurniawan lebih jauh lagi, dengan menyinggung tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.  Dia menilai kasus ini membuat citra baik polisi kian menurun saja di mata masyarakat.

Tapi tak semua menginginkan semua urusan diserahkan kepada KPK. Banyak pula yang mencoba seimbang dalam berpandangan, salah satunya Thata, juga pegawai swasta.

Thata menilai, untuk menentukan lembaga mana yang berwenang menangani kasus simulator SIM, maka sebaiknya pimpinan KPK dan Polri segera berdialog.

Dia menyayangkan kesan tarik menarik kewenangan antara KPK dan Polri menyangkut kasus itu karena dia yakin dari kisruh ini yang dirugikan tetap saja masyarakat.

Bagi dia, KPK atau Polri sama saja, keduanya berwenang menangani kasus simulator SIM. "Asal dahulukan dulu dialog sehingga tak ada lagi masalah ke depan," katanya.

KPK sendiri sudah menetapkan beberapa petinggi Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Kemudian, pemenang tender, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com