JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membantah pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat di Istana yang membahas soal bail out Bank Century. Menurut Denny, rapat itu tidak pernah ada.
"Saya sangat menyesalkan Antasari mengeluarkan statement sensasional dan bohong di bulan suci Ramadhan ini. Semoga dia cepat sadar dari kekhilafannya," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (10/8/2012).
Dia menanggapi penuturan Antasari kepada Metro Realitas yang diputar di Metro TV sejak kemarin. Dalam pemberitaan tersebut, Antasari mengatakan kalau Denny Indrayana ikut dalam pertemuan soal Century di Istana sekitar Oktober 2008.
Selain Denny, katanya, ada pejabat negara lain, seperti Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani, Mensetneg Hatta Rajasa, Gubernur BI Boediono, dan Andi Mallarangeng. Antasari mengaku diundang dalam rapat tersebut dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK saat itu.
Menurut Antasari, rapat tersebut membahas rencana pemberian dana talangan Bank Century karena pemerintah sudah menyadari akan adanya dampak hukum atas kebijakan bail out yang rawan penyimpangan tersebut.
Selain itu, Antasari mengaku didatangi Boediono sekitar Oktober 2008 atau setahun sebelum Pemilu 2009. Saat itu, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Kepadanya, Boediono membahas rencana BI menggelontorkan Rp 4,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Indover, anak perusahaan BI di Belanda. Namun, rencana itu berhasil dicegahnya.
Kemudian, lanjut Antasari, pemerintah mencoba mencari bank lain untuk diselamatkan. Akhirnya, pada November 2008 pemerintah memilih Bank Century untuk diselamatkan. Terkait bail out Bank Century ini, Antasari mengaku tidak diajak bicara Boediono sebelumnya.
Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.