Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat James Gunarjo, Eksepsi KPK Ditolak

Kompas.com - 08/08/2012, 17:46 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan James Gunarjo Budiharjo.

Permohonan praperadilan diajukan James Gunarjo sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK lantaran menilai KPK telah melangkahi kewenangannya dalam penanganan kasus.

Hakim Ahmad Dimyati, dalam putusan sela, menyatakan menerima keberatan pemohon, menolak eksepsi termohon, dan melanjutkan sidang praperadilan ke tahap selanjutnya.

"Pengadilan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum termohon (KPK). Sidang kembali akan dilanjutkan besok pagi dengan agenda pembuktian surat-surat," kata Hakim Dimyati saat membacakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Rabu (8/8/2012).

Gugatan praperadilan diajukan James Gunarso yang menilai KPK telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

James yang diduga menyuap Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Tommy Hindratno, menilai kasusnya tidak melibatkan penyelenggara negara. Selain itu, nilai kasus tersebut di bawah Rp 1 milyar. Dengan demikian, kasus tersebut sebenarnya tidak ditangani KPK.

Gugatan itu dibantah pihak KPK yang beranggapan, pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri salah alamat. Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan kemarin, pihak KPK sebagai termohon menyatakan, keberatan seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang berkewenangan menafsir undang-undang.

Selain itu, dalam eksepsi yang dibacakan Rasamala Aritonang, KPK menilai pembahasan status tersangka sudah menyentuh substansi perkara pidana yang seharusnya tidak dibahas di sidang praperadilan. Bersalah tidaknya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus dibuktikan di persidangan.

Akan tetapi, Hakim Dimyati memiliki pertimbangan berbeda. Ia berpandangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan pihak pemohon," baca Dimyati.

Sidang selanjutnya akan digelar besok, Kamis (9/8/2012), dengan agenda pemeriksaan surat-surat dari pihak pemohon maupun termohon. Sehari berikutnya, sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Adapun James Gunarjo adalah ahli perpajakan yang ditangkap tangan bersama Tommy Hindratno oleh petugas KPK di sebuah rumah makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan, pada 6 Juni lalu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan uang senilai Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com