Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Soal KPK-Polri, Presiden Belum Perlu Turun Tangan

Kompas.com - 07/08/2012, 14:38 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum perlu turun tangan terkait perebutan kewenangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara KPK dan Polri. Alasannya, kedua lembaga penegak hukum itu telah membuka diri untuk mencari solusi.

"Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masak Presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri," tegas Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, kepada para wartawan di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menengahi sengketa. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sengketa kewenangan antara Polri-KPK, antara lain, disebabkan Presiden kurang memiliki kewibawaan untuk dapat menengahinya. Dengan kedudukan tinggi, Presiden dapat menasihati pimpinan kedua lembaga.

"Itu (nasihat) bukan intervensi kasus," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, juga berpendapat sama. Menurutnya, penyelesaian sengketa kewenangan ini tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.

Pendapat lain, mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu menyatakan, seharusnya Presiden Yudhoyono bertindak. "Ini bukan intervensi. Kalau ke polisi negara tetangga, baru namanya intervensi," katanya.

Saat ini, sengketa kewenangan tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" pada Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengandung ketidakjelasan yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan".

Terkait hal ini, Amir mengatakan, langkah uji materi boleh-boleh saja. "Namun, patut juga diperhatikan rasa keadilan masyarakat. Boleh saja dibawa ke MK sepanjang ada argumentasi yang baik, yang bisa menghapus dugaan awal bahwa ini upaya menghalangi KPK," katanya.

Amir berharap KPK-Polri bersinergi. Tidak boleh ada pihak-pihak yang sengaja menonjolkan diri. KPK-Polri jangan dihadap-hadapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com