JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menemui Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012). Samad datang sendiri. Ini adalah pertemuan kedua pucuk pimpinan KPK dan Polri setelah pertemuan pertama saat penggeledahan KPK di Gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, unsur pimpinan KPK yang menemui Kapolri hari ini hanya Abraham Samad. "Rencananya, Ketua KPK saja yang hadir," ujar Johan saat dihubungi, Senin. Pertemuan tersebut akan meluruskan perbedaan pendapat antara KPK dan Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja sebelumnya mengatakan, dalam pertemuan itu KPK akan menyampaikan keinginannya agar Polri mematuhi undang-undang. Sesuai undang-undang, KPK lebih berhak atas penanganan kasus tersebut. Undang-Undang tentang KPK menyebutkan, jika KPK lebih dulu meningkatkan status penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan, lembaga penegakan hukum lain harus berhenti mengusut kasus itu.
Dalam hal ini, KPK meningkatkan status penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tanggal 27 Juli 2012, sementara Polri mulai menyidik per 1 Agustus 2012. Dia melanjutkan, sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, perbedaan-perbedaan pendapat di antara KPK dan Polri harus diselesaikan.
"Jadi, dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," katanya.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco S Bambang. Beberapa hari setelahnya, Polri mengumumkan lima tersangka. Tiga dari lima tersangka Polri sama dengan tersangka KPK. Mereka adalah Didik, Budi, dan Sukoco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.