JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto mengimbau media untuk berfokus menyoroti penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) ketimbang mengemukakan persengketaan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian RI.
"Kita dorong kedua lembaga ini untuk lebih bersinergi, kita monitor kedua lembaga ini, kita pantau seluruh elemen penggiat antikorupsi, kita pantau apakah kasus ditangani dengan baik atau tidak, serius apa tidak," kata Djoko dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (4/8/2012).
Dia mengaku yakin kedua lembaga penegak hukum itu tidak akan main-main dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 198,7 miliar tersebut. Dikatakannya, media harus mendorong dan memonitor dengan tepat agar proses hukumnya berjalan transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan koridor.
"Saya yakin dengan keterbukaan kebebasan saudara-saudara untuk menyampaikan informasi apapun ketidakberesan dalam pengelolan atau pengurusan masalah dalam kasus ini, publik akan dengan mudah menerima informasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Djoko juga meminta KPK dan Polri berfokus pada penanganan kasus yang menjadi bagian masing-masing. Menurutnya,
KPK dan Polri perlu kembali duduk bersama untuk saling mengingatkan kembali apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan sebelumnya, 30 Juli 2012.
"Keduanya sepakat untuk bersinergi melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini. Kemudian disepakati atas dasar pertemuan itu penanganan tersangka DS (Djoko Susilo) kewenangan KPK sedangkan PPK (Brigjen Didik Purnomo) dan jajaran di bawahnya ditangani Polri," ungkap Djoko.
KPK dan Polri seolah berebut menangani kasus dugaan korupsi simulator roda dua dan roda empat ujian SIM. KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM itu pada 27 Juli 2012 sedangkan Polri memulai penyidikan pada 1 Agustus 2012. Tiga dari lima orang yang ditetapkan Polri sebagai tersangka juga menjadi tersangka di KPK. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo dan dua swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Sesuai Undang-Undang Tentang KPK, lembaga penegak hukum lain harus berhenti melakukan penyidikan jika KPK lebih dulu memulai penyidikan kasus yang sama. Namun menurut Kepolisian, ada kesepakatan antara KPK dan Polri yang membagi ranah kewenangan masing-masing.
KPK menangani kasus terkait Irjen Djoko Susilo sedangkan Polri yang terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Brigjen Didik Purnomo serta panitia pengadaan proyek di bawahnya. Pekan depan, pimpinan KPK dan Kepala Polri akan kembali bertemu membahas hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.