JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul perpanjangan penahanannya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tommy beralasan, KPK tidak berhak menangani kasusnya karena Tommy tidak termasuk penyelenggara negara yang dapat ditindak KPK.
"Tommy membuat statement dia minta kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Kepolisian. Kita akan praperadilan, intinya KPK tidak bewenang melakukan penyidikan," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8/2012).
Tito menjelaskan, kliennya hanyalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak eselon IV a. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya, KPK hanya dapat mengusut pegawai negeri sipil setingkat aselon I. "Kewenangan KPK hanya menyidik pejabat tinggi, lembaga sampai eselon I, kewenangan KPK eselon I, Pak Tommy eselon IV," ujar Tito.
Aturan mengenai kewenangan KPK hanya sampai pejabat eselon I itu, katanya, termuat dalam Pasal 1 angka 2 UU KPK. Pasal tersebut menyebutkan, kalau penyelenggara negara adalah sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tersebut, ungkapnya, tidak disebutkan pejabat eselon IV termasuk penyelenggara negara yang dimaksud.
Saat ditanya mengapa baru mengajukan pra peradilan padahal proses penyidikan Tommy di KPK sudah hampir rampung, Tito menjawab "Tidak apa-apa, kita serahkan kebijakan ini kepada KPK, porsi kewenangan KPK harus jelas, KPK harus pada aselon I. Kita serahkan semua kepada KPK." Menurut Tito, berkas pemeriksaan kliennya sudah 80 persen rampung.
Kasus yang menjerat Tommy bermula saat KPK menangkap Tommy dan pengusaha James, beberapa waktu lalu. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Diduga, James yang berprofesi sebagai konsultan pajak di PT Agis Tbk itu merupakan suruhan PT Bhakti Investama Tbk. Pimpinan KPK seusai penangkapan menegaskan kalau KPK berwenang menangani kasus ini. Melalui kasus ini, KPK berharap dapat membongkar praktik mafia perpajakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.