Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Kasusnya Ditangani KPK, Tommy Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 03/08/2012, 15:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul perpanjangan penahanannya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tommy beralasan, KPK tidak berhak menangani kasusnya karena Tommy tidak termasuk penyelenggara negara yang dapat ditindak KPK.

"Tommy membuat statement dia minta kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Kepolisian. Kita akan praperadilan, intinya KPK tidak bewenang melakukan penyidikan," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8/2012).

Tito menjelaskan, kliennya hanyalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak eselon IV a. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya, KPK hanya dapat mengusut pegawai negeri sipil setingkat aselon I. "Kewenangan KPK hanya menyidik pejabat tinggi, lembaga sampai eselon I, kewenangan KPK eselon I, Pak Tommy eselon IV," ujar Tito.

Aturan mengenai kewenangan KPK hanya sampai pejabat eselon I itu, katanya, termuat dalam Pasal 1 angka 2 UU KPK. Pasal tersebut menyebutkan, kalau penyelenggara negara adalah sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tersebut, ungkapnya, tidak disebutkan pejabat eselon IV termasuk penyelenggara negara yang dimaksud.

Saat ditanya mengapa baru mengajukan pra peradilan padahal proses penyidikan Tommy di KPK sudah hampir rampung, Tito menjawab "Tidak apa-apa, kita serahkan kebijakan ini kepada KPK, porsi kewenangan KPK harus jelas, KPK harus pada aselon I. Kita serahkan semua kepada KPK."  Menurut Tito, berkas pemeriksaan kliennya sudah 80 persen rampung.

Kasus yang menjerat Tommy bermula saat KPK menangkap Tommy dan pengusaha James, beberapa waktu lalu. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Diduga, James yang berprofesi sebagai konsultan pajak di PT Agis Tbk itu merupakan suruhan PT Bhakti Investama Tbk. Pimpinan KPK seusai penangkapan menegaskan kalau KPK berwenang menangani kasus ini. Melalui kasus ini, KPK berharap dapat membongkar praktik mafia perpajakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com