Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Didesak Serahkan Hasil Penyidikan Korupsi Simulator

Kompas.com - 02/08/2012, 23:44 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, jika komisi itu telah menangani kasus korupsi, maka kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik kasus yang sama.

Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia diharapkan mau menyerahkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK.

"Kepolisian harus menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dia mengingatkan, dalam struktur pemberantasan korupsi, KPK berada pada posisi di atas lembaga-lembaga lain. Komisi itu merupakan produk reformasi sebagai terobosan karena institusi penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan, dianggap bermasalah. Pasal 50 ayat (3) UU KPK mengatur, jika KPK menyidik suatu perkara, Polri dan kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama.

Apalagi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, KPK telah lebih dulu mulai menyidik.

Menurut Teten, penyidikan oleh KPK dianggap lebih dipercaya, lebih independen, dan tidak bermasalah dengan kemungkinan konflik kepentingan dalam kasus ini.

Penyidikan oleh kepolisian dikhawatirkan terjebak pada konflik kepentingan, dan rentan dimanfaatkan untuk melindungi aparat kepolisian yang terindikasi korupsi. "Polri semestinya menghormati UU itu. Jika terus melanjutkan penyidikan pada kasus ini, artinya Polri mengabaikan aturan hukum. Ini preseden buruk dan melawan spirit reformasi bidang hukum," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seyogianya turun tangan untuk menegur kepolisian dan mendorongnya untuk mematuhi UU. Ini dimungkinkan karena kepolisian ada di bawah presiden.

Apalagi, selama ini presiden selalu menekankan dirinya mempunyai komitmen untuk berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi.

"Kasus ini bisa jadi momen yang baik untuk membersihkan Polri dari aparat yang korup. Bukan rahasia lagi, Polri cukup rentan korupsi," katanya.

Jika presiden tidak mendorong penyerahan penyidikan kepada KPK, proses hukum kasus ini bisa terhambat. Bisa jadi penyidikan oleh polisi justru menghambat proses hukum, memberi ruang konsolidasi kelompok korup, dan melawan KPK.

Pada akhirnya, komitmen presiden untuk memberantas korupsi pun kian diragukan. Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan elemen gerakan antikorupsi diharapkan terus memantau, mangawal, dan mengingatkan proses hukum dugaan korupsi simulator SIM. Itu penting untuk mencegah kasus ini diulur-ulur dan kemudian menghilang sebagaimana beberapa kasus lain di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com