Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Tersangka, Polri Lindungi Pati Lain

Kompas.com - 02/08/2012, 15:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Bareskrim Polri yang juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinilai sebagai skenario agar perkara itu tidak melebar dan menyeret perwira Polri lainnya.

"Mereka perlu mengamankan teman. Ini bisa banyak alat bukti yang hilang," kata pengamat kepolisian yang juga mantan perwira Polri, Alfons Loemau, dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Seperti diberitakan, Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga diantaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan dua tersangka lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. Ketiganya juga dikenakan pasal korupsi.

Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari juga menilai ada skenario dari Polri untuk mengaburkan fakta yang tidak sesuai dengan jalannya penyidikan. Menurut Eva, jika merujuk pada Pasal 11 dan 50 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian seharusnya dihentikan pada saat KPK menangani kasus tersebut.

Pengamat Kepolisian lainnya, Bambang Widodo Umar, menambahkan, upaya Kepolisian agar perkara itu tak melebar terlihat dari tertahannya dokumen hasil sitaan KPK di Gedung Korps Lantas Polri. Ketika itu, pihak KPK tak diizinkan oleh Kepolisian untuk membawa seluruh dokumen hasil sitaan.

Mantan perwira tinggi Polri itu mengaku ragu alasan Polri juga ingin memakai dokumen itu. Pasalnya, Bareskrim tak menggeledah dan mencari barang bukti dari gedung itu. "KPK dapat barang bukti yang belum disita. Jadi keterangan Polri itu bener atau tidak?," kata Bambang.

Serahkan ke KPK

Alfons, Bambang, dan Eva mendesak agar Polri menyerahkan seluruh penyidikan perkara itu kepada KPK untuk menghindari segala anggapan miring. Selain itu, pengusutan ke mana saja aliran suap itu dapat dilakukan hingga tuntas.

"Ini yang pusing Pak (Komjen) Sutarman (Kabareskrim Polri). Dia pasang badan buat menyelamatkan teman," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com