Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Kewenangan atas Barang Bukti di Tangan KPK

Kompas.com - 01/08/2012, 12:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menegaskan, barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi kewenangan KPK.

Intansi penegak hukum lain, katanya, boleh mempergunakan barang bukti tersebut atas seizin KPK. Barang bukti yang dimaksud Bambang di antaranya hasil penggeledahan penyidik KPK di Gedung Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi.

"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Dengan izin itu maka sah lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan. Artinya, kewenangan barbuk (barang bukti) itu ada di KPK," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Menurut Bambang, pihaknya akan mengelompokkan bukti mana saja yang diperlukan KPK dan mana yang dapat dibagi dengan penegak hukum lainnya. Jika penegak hukum lain membutuhkan barang bukti yang sama, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam prosedur operasional standar.

"Itu biasa, itu umum. Misalnya, dalam kasus tertentu seperti kasus Nazaruddin, ada saksi dalam safe house-nya KPK, mau diperiksa, bikin surat dulu," ujarnya.

Penegak hukum lain, menurut Bambang, harus membuat surat permohonan untuk menggunakan barbuk yang ditujukan ke KPK. "Yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua, dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama mengusut proyek pengadaan simulator Korlantas tahun anggaran 2011. Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek sebagai tersangka. Namun pihak Mabes Polri masih bungkam atas penetapan tersangka ini.

Sementara, KPK menetapkan Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator. Selaku Kepala Korlantas Polri 2011, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Penetapan Djoko sebagai tersangka ini diputuskan KPK pada 27 Juli 2012 dan diumumkan, Selasa.

Menurut Bambang, masalah alat bukti inilah yang mendasari petugas Kepolisian sempat menahan penyidik KPK membawa pulang hasil penggeledahan dari gedung Korlantas. Kepada pimpinan KPK, katanya, Kepala Polri telah menyampaikan kalau pihaknya membutuhkan alat bukti yang sama dalam mengusut proyek simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com