Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Barang Bukti Masih Tertahan di Korlantas

Kompas.com - 31/07/2012, 17:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum diizinkan membawa alat-alat bukti yang mereka dapat dari penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, hingga sore ini dokumen dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik masih disegel di suatu ruangan di Gedung Korlantas Polri yang dijaga petugas Kepolisian.

"Setelah koordinasi di lapangan, tim KPK masih belum diperbolehkan. Barbuk (barang bukti) yang disita ditempatkan di sebuah ruangan di Korlantas, dijaga oleh pihak Mabes," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Sekitar 4-5 penyidik KPK, katanya, masih menjaga barbuk di depan pintu ruangan tempat dokumen dan barang-barang bukti itu disegel. Menurut Johan, kesepakatan antara Pimpinan KPK dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman memang mengizinkan penyidik untuk membawa barang bukti hasil sitaan ke Gedung KPK. Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan justru berbeda.

Johan mengaku tidak tahu alasan Porli hingga kini masih menahan hasil penggeledahan penyidik KPK selama kurang lebih 13 jam tersebut. Informasi dari lingkungan penyidik KPK menyebutkan, alat bukti yang disita penyidik dari Gedung Korlantas Polri di antaranya dokumen berisi aliran dana ke pejabat Korlantas.

Dia menambahkan, KPK sangat ingin agar barang-barang sitaan itu bisa dibawa pulang untuk kemudian ditelusuri lebih jauh. Saat ini, katanya, pimpinan KPK sedang melakukan pembicaraan dengan Kepala Polri terkait kelanjutan penggeledahan ini.

KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda tiga tahun anggaran 2011. KPK menetapkan Mantan Direktur Lantas Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengklaim kalau Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus ini. Hanya saja, Polri belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Johan juga mengatakan, sebagian anggota tim penyidik sudah kembali ke Gedung KPK. Mereka yang kembali, menurutnya, tidak membawa hasil sitaan melainkan menenteng alat-alat penggeledahan seperti kamera, printer, yang biasa digunakan selama penggeledahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com