Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Iktikad Baik Papua Niugini

Kompas.com - 31/07/2012, 04:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia tinggal menunggu iktikad baik Pemerintah Papua Niugini untuk menyetujui permohonan mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian kerja sama terkait pemulangan terpidana korupsi pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Kita tentunya menunggu seperti apa yang sudah berulang kali saya katakan, upaya ekstradisi kita itu ditujukan kepada satu negara tetangga baik kita, dan berdaulat. Kita tidak bisa harapkan lebih dari apa yang kita harapkan hubungan baik dari kedua negara," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Jakarta, Senin (30/7/2012).

Ditanya apakah sudah ada jawaban yang dikirimkan Pemerintah Papua Niugini, Amir mengatakan, tidak ada kewajiban bagi Papua Niugini untuk mengonfirmasi permintaan Indonesia. Sejauh ini, katanya, upaya maksimal yang dilakukan pemerintah adalah dengan menggunakan MLA. Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Agung juga sudah mengambil peran masing-masing.

Seperti diberitakan, Pemerintah sudah mengirimkan permohonan MLA ke Papua Niugini terkait pemulangan Djoko, Juli ini. Adapun Djoko, mantan Direktur PT Era Giat Prima, dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Niugini dan tinggal di negara tersebut.

Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya menegaskan, tidak ada barter yang dilakukan Pemerintah terkait pemulangan Djoko. Menurutnya, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Niugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.

Darmono mengungkapkan, Pemerintah Papua Niugini tengah memeriksa dugaan pemalsuan syarat kewarganegaraan yang diajukan Djoko. Jika terjadi pemalsuan, kewarganegaraannya akan dicabut dan selanjutnya akan dideportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com