JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pemalsuan letter of credit (LC) mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun dapat menjadi momentum membongkar kembali kasus Bank Century.
Anggota DPR tidak perlu takut dikriminalisasi dalam membongkar atau mengusut kembali kasus Bank Century tersebut.
Hal itu diungkapkan mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun, di Jakarta, Jumat (27/7/2012) malam.
"Ini momentum membongkar kasus Bank Century. Anggota DPR tidak perlu takut dikriminalisasi," kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, ia telah mendapat informasi secara lisan dari penasihat hukum bahwa MA mengabulkan permohonan PK-nya. Isi putusannya, antara lain, perkara pemalsuan LC itu bukan merupakan perkara pidana, dan ia dibebaskan dari tuntutan pidana.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan semua permohonan PK yang diajukan oleh Muhammad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera.
Putusan PK tersebut menyebutkan, Misbakhun diputus bebas atas perkara pemalsuan LC Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.