JAKARTA, KOMPAS.com - Diterimanya peninjauan kembali (PK) Muhamad Misbakhun oleh Mahkamah Agung dinilai membuktikan adanya politisasi perkara kader Partai Keadilan Sejahtera itu. Penjeratan Misbakhun disebut akibat vokalnya terkait kasus bailout Bank Century ketika di DPR.
"Diterimanya PK Misbakhun itu membuktikan dakwaan tidak terbukti dan membenarkan dugaan kasus ini dipolitisir. Ini sangat menguatkan kasus Misbakhun syarat politik," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq ketika dihubungi, Jumat (27/7/2012).
Hal itu dikatakan Mahfudz menyikapi putusan bebas Misbakhun terkait perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century di tingkat PK.
Ketua DPP PKS Nasir Djamil bahkan menilai adanya kriminalisasi terhadap perkara Misbakhun. "Saya sarankan agar Misbakhun melaporkan ke polisi orang yang telah menyebabkan dirinya seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA. Posisi Misbakhun di DPR pun sudah diganti.
Di Pengadilan Negeri, Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu dihukum karena terbukti membuat palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. Belum diketahui pertimbangan hukum dalam putusan PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.