JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie mempertanyakan sistem peradilan serta kredibilitas para hakim yang memutuskan peninjauan kembali (PK) Mukhamad Misbakhun terkait perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century.
"Bagaimana sih pengadilan kita saat ini? Antara PN (pengadilan negeri), PT (pengadilan tinggi), Kasasi MA (Mahkamah Agung) dan PK MA seperti berjalan sendiri-sendiri. Perlu dipertanyakan kredibilitas para hakimnya karena yang dipakai kitabnya sama," kata Marzuki melalui pesan singkat, Jumat (27/7/2012).
Hal itu dikatakan Marzuki ketika dimintai tanggapan dikabulkannya PK Misbakhun oleh MA. Sebelumnya, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA. Posisi Misbakhun di DPR pun sudah diganti.
Menurut Marzuki, perbedaan putusan di tingkat PK itu mengkhawatirkan untuk penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Jika bisa bebas di tingkat PK, Marzuki mempertanyakan mengapa putusan kasasi disebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Selama ini tingkat kasasi sudah disebut inkracht sehingga keputusan hukum harus dilaksanakan. Kalau begini compang camping hukum kita," kata politisi Partai Demokrat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.