JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan telah siap menggelar tahapan Pemilu 2014 dengan melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014. Dari sisi kelembagaan, KPU sudah sepenuhnya siap atas Pemilu 2014.
"KPU telah mengatur peraturan yang mengatur verifikasi parpol, hak dan kewajiban dari penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, serta pembagian tugas atara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. Jadi untuk 2014, KPU telah sepenuhnya siap," ujar Ida Budhiarti, anggota KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Lebih lanjut Ida menjelaskan, KPU Pusat juga telah siap dari aspek substansi hukum mengenai peraturan KPU yang mengatur apa, bagaimana pendaftaran dan verifikasi parpol, hak dan kewajiban dari penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, serta pembagian tugas.
Bahkan, tambahnya, KPU juga akan segera menyelesaikan beberapa peraturan KPU untuk melancarkan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014. "KPU akan memulai tahapan verifikasi parpol peserta pemilu legislatif pada 9 Agustus," kata Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.