JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dicegah bepergian ke luar negeri mulai 23 Juli karena menjadi tersangka kasus suap.
Suap diduga diberikan kepada Emir saat dia menjabat anggota DPR periode 1999-2004 atau periode setelahnya, 2004-2009.
Dalam surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
Isi surat permohonan pencegahan terhadap Emir tersebut ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad. Dalam surat tersebut, dengan jelas dinyatakan bahwa KPK tengah menyidik kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembangunan PLTU Tarahan yang dilakukan Emir selaku anggota DPR.
Selain permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Emir, KPK juga meminta dua orang lain ikut dicegah, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain dan Reza Roestam Moenaf.
Zuliansyah adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama yang beralamat di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara Reza adalah General Manager PT Indonesian Site Marine yang beralamat di Sutejo Prima Utama IV/12 Surabaya dan Dukuh Sutorejo, RT 03 RW 009 Kelurahan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Emir, Zuliansyah merupakan salah satu tenaga ahli yang dia pekerjakan di DPR. Emir mengaku kaget jika Zuliansyah ikut juga dicegah. "Saya belum tahu dalam kapasitas apa dia ikut dicegah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.