JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi juga mencegah dua pihak swasta selain meminta Imigrasi mencegah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Izederik Emir Moeis. Kedua pihak swasta yang dicegah KPK itu adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/7/2012), mengatakan, baik Emir, Zulyansyah, maupun Reza dicegah terkait pengusutan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, 2004.
Menurut dia, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan ketiganya dibutuhkan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Terkait kasusnya, Johan mengatakan belum tahu apakah masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan di KPK.
"Tadi saya hanya diberi tahu pimpinan bahwa KPK sedang mengusut. Belum tahu apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan, tapi pimpinan memberi tahu bahwa kasus ini penyelidikannya dimulai sejak 2011," katanya.
Dia mengatakan, kalau pengusutan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Kasus pengadaan CIS RISI tersebut menyeret mantan Direktur Umum PLN Eddie Widiono yang divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pernah memanggil Emir sebagai saksi. Informasi dari KPK menyebutkan, ada dugaan indikasi suap terkait proyek PLTU Tarahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.