Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat THR, Adukan ke Posko THR

Kompas.com - 24/07/2012, 14:11 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendorong para pekerja yang tidak memeroleh tunjangan hari raya (THR) dapat mengadu ke posko THR yang tersebar di berbagai daerah. Posko ini dapat dijumpai di kantor Kemenakertrans di seluruh provinsi di Indonesia.

Muhaimin mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepala-kepala dinas untuk memonitor posko tersebut. "Ada sanksi jika terbukti ada pelanggaran," tegas Muhaimin kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Di Jakarta, pekerja dapat melaporkan kasusnya ke sekretarian posko THR di kantor Kemenakertrans yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Posko tersebut siap menerima pengaduan dari para pekerja.

Muhaimin mengatakan, pengusaha sudah dapat membayarkan tunjangan hari raya pekerja. Kewajiban ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Muhaimin mengatakan dirinya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah harus proaktif mengawasi realisasi tunjangan hari raya (THR).

Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal. Muhaimin menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Pemahaman bersama

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pengusaha pasti membayar THR pekerja. Namun, yang terpenting saat ini adalah pekerja memahami konstelasi perekonomian global yang bakal berdampak ke dalam negeri sehingga pekerja perlu memanfaatkan momentum bulan puasa untuk menciptakan kedamaian hubungan industrial.

”Kepada buruh, saya imbau, situasi dunia sudah sangat sulit sekarang. Barang impor banyak masuk ke pasar domestik. Kita membutuhkan labour peace. Kita butuh ketenangan. Saya minta jangan melakukan segala macam intimidasi, demonstrasi, dan sweeping karena akan merugikan kita semua,” ujar Sofjan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 menunjukkan, baru 63 persen pekerja menerima upah sesuai upah minimum atau lebih rendah. Kondisi ini membuat pekerja sulit menabung sehingga THR menjadi satu-satunya sumber tambahan menghadapi hari raya.

”Kunci patuhnya pembayaran THR adalah pengawasan yang proaktif dan tegas dari pemerintah,” ujar Timboel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    Nasional
    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Nasional
    Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com