JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012) melakukan reka ulang kejadian pemberian suap ke pegawai Pajak, Tommy Hindratno. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, reka ulang atau rekonstruksi tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di sebuah rumah makan di kawasan yang sama.
"Ada rencana melakukan rekonstruksi di beberapa tempat berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian terhadap pegawai pajak, TH," kata Johan di Jakarta, Kamis. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk melihat kembali rangkain peristiwa saat tersangka Tommy dan James Gunarjo tertangkap tangan beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tommy dan James ditangkap penyidik KPK saat bertransaksi suap di suatu rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 280 juta. Johan mengatakan, kedua tersangka akan diikutkan dalam rekonstruksi hari ini.
KPK menurunkan satu tim untuk menggelar reka ulang di dua lokasi tersebut. Diperkirakan, saat ini tim penyidik KPK sudah tiba di lokasi pertama rekonstruksi, di rumah makan di kawasan Tebet.
Dalam kasus ini James diduga menyuap pegawai pajak Tommy terkait kepengurusan restitusi pajak Rp 3,4 miliar PT Bhakti Investama Tbk. Adapun James diduga sebagai orang suruhan PT Bhakti Investama. Dugaan sementara, nilai suap yang akan diberikan ke Tommy nilainya Rp 340 juta atau 10 persen dari nilai restitusi pajak PT Bhakti Investama, Rp 3,4 miliar. Namun, baru Rp 280 yang diberikan ke Tommy.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK meminta Imigrasi mencegah Komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng . KPK juga beberapa kali memeriksa Antonius. Selain itu, KPK telah memeriksa CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam kasus ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.