Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Hartati Bayar Survei Pemilukada untuk Amran

Kompas.com - 18/07/2012, 16:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) milik Hartati Murdaya Poo diketahui membayarkan sejumlah uang ke lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting milik Saiful Mujani untuk membuat penelitian terkait pemenangan Bupati Buol, Amran Batalipu dalam pemilihan kepala daerah (Pemilkada) di Buol 2012.

Hal itu terungkap dari keterangan Saiful seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar enam jam, Rabu (18/7/2012). Saiful diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan yang melibatkan Amran serta dua petinggi PT HIP.

"Pak Amran minta survei kepada saya, ya sudah diklarifikasi betul apa tidak, ya saya bilang iya," kata Saiful di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Saiful, uang untuk biaya survei Amran tersebut diantarkan Direktur PT HIP, Totok Lestiyo kepadanya. Saat Totok membayarkan uang tersebut, Saiful mengaku tidak curiga karena sudah lama mengenal Totok.

Adapun Totok termasuk dalam daftar orang yang dicegah KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap Buol ini. Totok beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Survei untuk Amran tersebut, lanjutnya, dilakukan selama dua minggu pada bulan Juni atau sebelum Pemilkada Buol berlangsung. Hasil survei salah satunya untuk memetakan kekuatan masing-masing calon bupati, termasuk popularistas Amran Batalipu.

Namun Saiful enggan menyebutkan berapa uang yang digelontorkan Totok ke lembaga surveinya untuk mengadakan penelitian terkait Pemilkada Buol tersebut.

"Saya tidak tanya uang itu dari mana. Saya pakai prosedur survei biasa, dibayar sesuai harga, dan saya tidak tahu dia mempunyai tujuan apa," tuturnya.

Informasi dari KPK menyebutkan, PT HIP menanggung biaya pencalonan Amran dalam Pemilkada 2012. Bulan Januari, perusahaan milik Hartati Murdaya itu menggelontorkan uang Rp 300 juta ke lembaga survei milik Saiful kemudian Rp 300 juta pada bulan Juni untuk biaya survei dan biaya pendampingan terhadap Amran.

Dalam kasus dugaan suap Buol ini, KPK menetapkan Amran dan dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo diduga menyuap Amran dengan uang hingga Rp 3 miliar terkait HGU perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. KPK juga berencana memeriksa Hartati sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com