Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Hotasi Nilai Perkaranya Perdata

Kompas.com - 13/07/2012, 03:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan melalui tim pengacaranya menilai, perkara yang didakwakan kepadanya merupakan masalah perdata. Sebelumnya, jaksa mendakwa Hotasi melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyewaan dua pesawat jenis Boeing 737.

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7), disampaikan masalah sewa pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) merupakan perkara perdata. Jaksa dinilai tidak memberikan gambaran permasalahan sewa pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400.

”Karena sesungguhnya perkara ini merupakan sengketa perdata, wanprestasi atau cedera janji dilakukan TALG terhadap PT MNA dengan tidak memenuhi perjanjian sewa dua pesawat Boeing 737 sekalipun TALG telah menerima refundable security deposit sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat pada Desember 2006,” kata pengacara Hotasi, Juniver Girsang.

Dalam nota keberatan, pengacara Hotasi menyatakan, dalam rencana kerja anggaran perusahaan tahun 2006 telah ditentukan, perusahaan memiliki fleksibilitas memilih tipe dan jumlah pesawat yang diinginkan untuk penambahan armada. ”Berdasar - an hal itu, manajemen PT MNA termasuk terdakwa sebagai direktur utama ingin menyewa pesawat tipe jet B737 Classic Fam ily,”katanya.

Sebagai barang spesifik, pengacara Hotasi dalam nota keberatan menyatakan, sewa pesawat diizinkan melalui penunjukan langsung. ”Namun, PT MNA tetap mengumumkan kebutuhan pesawat itu secara terbuka kepada publik melalui website agar transparan,” kata Juniver.

Tim pengacara menyatakan, security deposit yang belum sepenuhnya dibayarkan TALG merupakan piutang tertagih. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com